Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Copy Laporan Polisi Lalu Lintas dari Kepolisian dan Keterangan Kecelakaan dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Asli Kwitansi biaya peawatan rumah sakit/puskesmas dan pembelian obat di apotik dengan dilengkapi copy resep dokter yang asli dan sah (bukan bidan, mantri, pengobatan tradisional, urut, pijat dan lain sejenisnya).
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan maksimal 10 juta)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap (sesuai prosentase tingkat cacat yang ditentukan oleh dokter maksimal 25 juta)
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Tanpa ahli waris (janda/dudanya, anak-anaknya, dan orang tuanya yang sah) maka diberikan santunan berupa biaya penguburan/pengabenan bagi keluarga yang melaksanakan prosesinya.
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja