Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Copy Laporan Polisi Lalu Lintas dari Kepolisian dan Keterangan Kecelakaan dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Asli Kwitansi biaya peawatan rumah sakit/puskesmas dan pembelian obat di apotik dengan dilengkapi copy resep dokter yang asli dan sah (bukan bidan, mantri, pengobatan tradisional, urut, pijat dan lain sejenisnya).
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan maksimal 10 juta)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap (sesuai prosentase tingkat cacat yang ditentukan oleh dokter maksimal 25 juta)
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Tanpa ahli waris (janda/dudanya, anak-anaknya, dan orang tuanya yang sah) maka diberikan santunan berupa biaya penguburan/pengabenan bagi keluarga yang melaksanakan prosesinya.
  • Kadaluarsa Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.